Komdigi Surati 25 Platform yang Belum Daftar PSE di Indonesia, Ada OpenAI & Duolingo

Teknologi.id . November 18, 2025
Foto: VOI


Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengambil langkah tegas untuk menertibkan ekosistem digital di Indonesia. Pada 18 November 2025, pemerintah resmi mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga kini belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran PSE. Menariknya, daftar tersebut mencakup sejumlah platform besar yang digunakan jutaan orang Indonesia, seperti OpenAI, Duolingo, Dropbox, Cloudflare, hingga penyedia layanan hotel internasional.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan hukum nasional dan ikut menjaga keamanan serta kedaulatan ruang digital Indonesia.

Baca juga: Awas Terjebak! Ini 7 Cara Cerdas Hindari Trik Upselling Saat Belanja Elektronik

Kenapa Pendaftaran PSE Wajib?

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kewajiban ini berlandaskan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam aturan tersebut, Pasal 2 dan Pasal 4 mewajibkan seluruh PSE—baik perusahaan lokal maupun asing—untuk mendaftarkan sistem elektronik mereka sebelum mulai beroperasi di Indonesia.

Menurut Alex, kewajiban ini bukan sekadar urusan administrasi. Pendaftaran PSE merupakan langkah strategis untuk:

  • Melindungi pengguna Indonesia dari risiko digital

  • Memastikan transparansi operasional platform

  • Menjaga kedaulatan data dan keamanan ruang digital

  • Membuat ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab

Alex menegaskan,
“Pendaftaran PSE adalah instrumen penting demi ekosistem digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.”

Daftar 25 Platform yang Belum Daftar PSE

Berikut daftar lengkap PSE yang telah menerima notifikasi dari Komdigi:

  1. Cloudflare, Inc.

  2. Dropbox, Inc.

  3. Flextech, Inc. (Terabox)

  4. OpenAI, L.L.C.

  5. Duolingo, Inc.

  6. Marriott International, Inc.

  7. PT Duit Orang Tua (RoomMe)

  8. Accor S.A.

  9. InterContinental Hotels Group (IHG)

  10. PT HIJUP.COM

  11. PT Kasual Jaya Sejahtera

  12. Fashiontoday

  13. PT Beiersdorf Indonesia (Nivea)

  14. Shutterstock, Inc.

  15. Getty Images, Inc.

  16. PT Kaio Tekno Medika (Dokter Siaga)

  17. Fine Counsel

  18. PT Halo Grup Indo (HelloBeauty)

  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (Bistip)

  20. PT Inggris Prima Indonesia (EF)

  21. Wikimedia Foundation (Wikipedia & Wiktionary)

  22. PT Media Kesehatan Indonesia (DokterSehat)

  23. PandaDoc, Inc.

  24. airSlate, Inc. (SignNow)

  25. PT Zoho Technologies

Daftar ini mencakup platform edukasi, layanan cloud, kesehatan, perhotelan, hingga kreatif—menandakan bahwa kewajiban PSE diberlakukan merata tanpa terkecuali.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Mendaftar?

Komdigi memberikan waktu bagi seluruh platform tersebut untuk segera menindaklanjuti surat notifikasi dan menyelesaikan proses pendaftaran. Namun jika tidak ada respons, pemerintah menegaskan bahwa sanksi administratif akan diberlakukan, termasuk:

  • Pembatasan akses

  • Pemutusan layanan

  • Tindakan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan ruang digital Indonesia tidak menjadi “wilayah abu-abu” bagi platform yang tidak patuh regulasi.

Komdigi Siap Bantu Proses Pendaftaran

Meski demikian, Komdigi tetap membuka ruang dialog. Alexander Sabar menyampaikan bahwa pemerintah selalu siap membantu teknis pendaftaran, selama PSE menunjukkan itikad baik.

Ia menutup pesannya dengan tegas:
“Ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat.”

Baca juga: Langganan ChatGPT Go Kini Bisa Lewat Telkomsel, Mulai Rp 50 Ribu/Bulan!

Kesimpulan

Tindakan Komdigi ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola digital nasional. Dengan semakin banyaknya layanan global beroperasi di Indonesia, pendaftaran PSE menjadi salah satu kunci menjaga keamanan dan kedaulatan digital negara, sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai risiko digital.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar