Teknologi.id - Apple dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk membangun pabrik iPhone di Indonesia setelah pemerintah melarang penjualan iPhone 16 karena belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Informasi ini pertama kali dilaporkan oleh Nikkei Asia, yang menyebut bahwa Apple sedang berdiskusi dengan sejumlah pemasok mengenai kemungkinan mendirikan fasilitas produksi di Tanah Air.
Latar Belakang Larangan iPhone 16
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia mulai berlaku pada Oktober 2024. Pemerintah mengambil langkah ini karena Apple belum memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan, yakni 35-40%. Sebagai bentuk investasi, Apple sebelumnya telah berencana membangun pabrik aksesori AirTag di Batam dengan nilai investasi mencapai 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 15,95 triliun). Namun, pemerintah menilai langkah ini tidak cukup karena pabrik tersebut tidak berkontribusi langsung pada produksi iPhone.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pabrik AirTag tidak memenuhi persyaratan untuk mencabut larangan iPhone 16. Oleh karena itu, Apple harus menunjukkan komitmen lebih besar jika ingin kembali menjual iPhone terbaru di Indonesia.
Baca juga: Pengguna iPhone 7 Bisa Dapat Ganti Rugi dari Apple, Ini Syaratnya
Upaya Apple Memenuhi TKDN
Apple kini dikabarkan tengah menyiapkan skema baru untuk memenuhi regulasi TKDN. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah membangun pabrik iPhone di Indonesia. Jika benar terjadi, langkah ini tidak hanya akan memenuhi persyaratan TKDN, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan industri manufaktur di dalam negeri.
Namun, hingga saat ini, Apple belum juga menyerahkan revisi proposal investasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sesuai kesepakatan dalam negosiasi 7 Januari 2025 lalu, Apple diminta mengajukan revisi proposal yang lebih konkret terkait investasi mereka. Proposal ini akan menjadi faktor penentu apakah larangan penjualan iPhone 16 akan dicabut atau tetap berlaku.
Negosiasi yang Masih Berlangsung
Meski berbagai sumber menyebut Apple sudah dekat dengan kesepakatan, negosiasi antara perusahaan asal Cupertino, AS ini dengan pemerintah Indonesia masih berlangsung. Menteri Investasi Rosan Roeslani sebelumnya menyatakan bahwa diskusi ini diperkirakan selesai dalam satu hingga dua minggu sejak akhir Januari 2025. Namun, hingga pertengahan Februari, belum ada kepastian mengenai kesepakatan tersebut.
Dalam perhitungan Kemenperin, nilai investasi Apple untuk pabrik AirTag di Batam ternyata lebih rendah dari yang dijanjikan. Berdasarkan analisis teknokratis, nilai investasi riil pabrik tersebut hanya sekitar 200 juta dolar AS (sekitar Rp 3,2 triliun), jauh lebih kecil dibandingkan komitmen awal sebesar 1 miliar dolar AS.
Baca juga: China Kini Incar Apple di Tengah Memanasnya Konflik dengan AS
Kesimpulan
Rencana Apple membangun pabrik iPhone di Indonesia masih dalam tahap pembahasan. Jika terealisasi, hal ini akan menjadi solusi bagi Apple untuk memenuhi TKDN dan kembali menjual iPhone 16 di Indonesia. Namun, keputusan akhir masih bergantung pada negosiasi yang sedang berlangsung serta kesediaan Apple untuk menyesuaikan investasinya sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Para penggemar iPhone di Indonesia masih harus bersabar menunggu hasil negosiasi ini. Jika Apple serius berinvestasi lebih besar, bukan tidak mungkin iPhone 16 akhirnya bisa kembali masuk ke pasar Indonesia dalam waktu dekat.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar