
Teknologi.id – Mulai 14 Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak resmi memberlakukan aturan baru yang disahkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemungutan pajak bagi toko online. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Aturan ini mewajibkan platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Blibli, Bukalapak, dan lainnya untuk memungut dan menyetorkan pajak penghasilan dari para pedagang yang berjualan di platform mereka.
Baca juga: Shopee, Tokopedia, dll Kini Wajib Pungut Pajak dari Toko Online di Platform Mereka
Apa Dampaknya Bagi Penjual Online?
Bagi kamu yang berjualan di marketplace, mulai sekarang penghasilanmu bisa langsung dipotong pajak oleh platform. Tapi jangan panik dulu, karena tidak semua toko online dikenakan pajak. Hanya toko yang memenuhi 5 kriteria tertentu yang akan dikenakan pajak.
Kategori Toko Online yang Kena Pajak
Berdasarkan PMK No. 37 Tahun 2025 Pasal 5 dan seterusnya, toko online yang wajib dipotong pajak oleh marketplace adalah:
-
Dikelola oleh Warga Negara Indonesia
Jika kamu mendaftarkan toko menggunakan KTP atau NPWP Indonesia, maka otomatis kamu masuk subjek pajak, baik sebagai individu maupun badan usaha. -
Menerima Penghasilan melalui Rekening atau Dompet Digital
Semua transaksi yang dilakukan lewat rekening bank atau alat pembayaran digital seperti e-wallet akan dikenakan pajak. -
Penghasilan Lebih dari Rp500 Juta per Tahun
Jika penghasilan kotor tokomu melebihi Rp500 juta per tahun, kamu akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet.
Kategori Toko Online yang Tidak Kena Pajak
Marketplace tidak wajib memungut pajak jika toko online kamu termasuk dalam kategori berikut:
-
Penghasilan di Bawah Rp500 Juta per Tahun
Penjual harus menyerahkan surat pernyataan penghasilan ke marketplace untuk bebas dari pemotongan pajak. -
Mitra Ekspedisi atau Kurir
Pengemudi atau kurir yang hanya bertugas mengantar barang tidak termasuk subjek pajak. -
Penjual Pulsa dan Kartu Perdana
Transaksi pulsa, paket data, dan kartu perdana dikecualikan dari aturan pajak ini. -
Penjual Perhiasan, Emas, dan Logam Mulia
Produk seperti emas, berlian, permata, atau logam mulia lainnya juga tidak dikenai pajak oleh marketplace. -
Penjual Properti
Penjualan tanah dan bangunan tidak masuk dalam cakupan pemungutan pajak oleh platform. -
Sudah Bayar Pajak Lewat Skema Lain
Jika kamu sudah memenuhi kewajiban pajak melalui mekanisme lain, maka marketplace tidak perlu memotong pajak lagi.
Apa Dampak Pajak Marketplace Bagi Konsumen?
Pemberlakuan pajak ini mungkin akan membuat beberapa penjual menaikkan harga jual untuk menutupi beban tambahan. Tapi di sisi lain, sistem ini akan mendorong:
-
Profesionalisme penjual
-
Transparansi transaksi
-
Kepercayaan konsumen
-
Ekosistem digital yang lebih sehat dan kredibel
Dengan pencatatan keuangan yang lebih baik, para pelaku usaha online dapat berkembang lebih terstruktur dan kompetitif.
Setelah Marketplace, Kemenkeu Incar Pajak dari Media Sosial?
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kemenkeu menciptakan ekosistem pajak digital nasional. Setelah marketplace, potensi berikutnya adalah penghasilan dari media sosial seperti endorsement dan konten berbayar yang akan jadi perhatian Direktorat Pajak.
Baca juga: Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah soal Aturan Baru Permen Komdigi
Kesimpulan
Kini marketplace tidak hanya menjadi tempat jual beli, tetapi juga menjadi bagian penting dari sistem perpajakan nasional. Saatnya pelaku usaha online memahami aturan baru ini dan mulai menata keuangan usahanya.
Yuk sadar pajak dari sekarang!
Tips agar tokomu bebas pajak:
-
Cek penghasilan tahunan, jika < Rp500 juta, ajukan surat pernyataan ke marketplace
-
Catat semua transaksi secara rapi
-
Konsultasi dengan konsultan pajak jika perlu
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(ss)
Tinggalkan Komentar