
Teknologi.id – Pemerintah Indonesia kembali membuat gebrakan besar di sektor aset digital. Mulai 1 Agustus 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto resmi naik menjadi 0,21%. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, menggantikan aturan sebelumnya di PMK 68/2022.
Kenaikan ini menjadi sorotan utama bagi para pelaku pasar kripto—baik investor ritel maupun institusi—karena memengaruhi biaya transaksi sekaligus mencerminkan pergeseran arah regulasi kripto di Indonesia.
Baca juga: Jangan Salah! Ini Perbedaan Bitcoin dan Blockchain yang Wajib Kamu Pahami
Kenapa PPh Kripto Naik Menjadi 0,21%?
Sebelumnya, tarif PPh final untuk transaksi kripto adalah:
-
0,1% di platform yang terdaftar di Bappebti
-
0,2% di platform tidak terdaftar
Kini, pemerintah menyeragamkan tarif menjadi 0,21% untuk semua transaksi, baik melalui exchange resmi maupun tidak. Tiga alasan utamanya:
-
Pengawasan kripto berpindah dari Bappebti ke OJK
-
Mekanisme pungut-setor-lapor disederhanakan
-
Optimalisasi penerimaan pajak dari sektor aset digital
Menurut Kementerian Keuangan, angka 0,21% dipilih karena dianggap proporsional—cukup ringan bagi pelaku pasar tapi tetap signifikan bagi penerimaan negara.
Bagaimana Cara Pemungutan PPh Kripto Diterapkan?
Mengacu pada PMK 50/2025, mekanisme pemungutan PPh kripto adalah sebagai berikut:
-
Exchange memungut pajak langsung dari nilai transaksi
-
Pajak disetorkan ke kas negara oleh platform
-
Statusnya final, sehingga tidak perlu dilaporkan ulang dalam SPT tahunan
Artinya, saat Anda menjual aset kripto seperti Bitcoin atau Ethereum, 0,21% dari nilai transaksi otomatis dipotong sebagai PPh final.
Bagaimana dengan PPN Aset Kripto?
PMK 50/2025 juga mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kripto:
-
PPN atas penyerahan aset kripto dibebaskan karena kripto kini disamakan dengan surat berharga
-
Namun, PPN tetap berlaku untuk jasa yang memfasilitasi perdagangan kripto, seperti:
-
Layanan jual beli kripto dengan rupiah
-
Layanan swap antar aset kripto
-
Layanan dompet digital (deposit, tarik, transfer)
-
Jasa mining/verifikasi transaksi
-
Tarif PPN jasa dihitung: 12% × nilai lain 11/12, atau sekitar 11% dari nilai jasa.
Dampak Kebijakan Bagi Penambang Kripto
Penambang aset digital (miner) juga terdampak:
-
PPh final 0,21% dikenakan atas penghasilan dari penjualan kripto
-
PPN 2,2% dikenakan atas jasa verifikasi transaksi
Namun, ketentuan ini baru efektif pada tahun 2026.
Implikasi Bagi Investor: Kecil Tapi Berdampak
Meskipun selisih tarif dari 0,1–0,2% ke 0,21% terlihat kecil, dampaknya terasa saat transaksi dilakukan berulang atau dalam volume besar.
Contoh:
Anda menjual aset kripto senilai Rp100 juta
PPh 0,21% × Rp100 juta = Rp210.000
Jika dilakukan puluhan kali dalam sebulan, biaya pajak bisa menumpuk dan menggerus profit margin.
Dampak lainnya:
-
Biaya transaksi sedikit naik, tapi masih rendah dibanding negara lain
-
Investor jangka panjang (HODLer) relatif tidak terlalu terpengaruh
-
Trader aktif akan lebih merasakan efek kenaikan ini
Kenapa Pemerintah Tidak Menurunkan atau Menghapus Pajak Kripto?
Meski banyak pelaku pasar berharap pajak kripto bisa diturunkan atau dihapus untuk mendorong adopsi, pemerintah menilai potensi penerimaan sangat besar.
Menurut data OJK dan Bappebti, volume transaksi kripto di Indonesia pernah mencapai Rp300 triliun per tahun. Dengan tarif 0,21%, potensi penerimaan pajak bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, penyeragaman tarif bertujuan memperkuat pengawasan dan mencegah arbitrase pajak antar platform.
Respons Pelaku Pasar: Positif Tapi Waspada
-
Exchange menyambut baik karena memberi kepastian hukum
-
Investor ritel merasa tarif masih wajar, walau profit margin menipis
-
Analis pasar menilai, kenaikan ini tidak signifikan selama ekosistem kripto tetap sehat
Tips Strategis Menghadapi PPh Kripto 0,21%
Bagi investor, berikut beberapa langkah untuk meminimalkan dampak kenaikan pajak:
-
Kurangi overtrading: Hindari transaksi terlalu sering
-
Pilih aset potensial: Fokus pada aset jangka panjang untuk mengurangi frekuensi jual-beli
-
Gunakan exchange resmi: Pastikan platform diawasi OJK agar dana aman dan pajak dipotong otomatis
-
Catat semua transaksi: Untuk kepentingan administrasi dan keuangan pribadi
Baca juga: Harga Bitcoin Naik, Berikut Rekomendasi Aplikasi Kripto Terbaik
Kesimpulan: Regulasi Lebih Jelas, Investor Harus Lebih Cermat
Mulai 1 Agustus 2025, PPh final atas transaksi kripto resmi naik jadi 0,21%. Meski tidak besar, investor tetap perlu memahami implikasinya dan menyesuaikan strategi.
Dengan perpindahan pengawasan ke OJK dan regulasi yang semakin matang, ekosistem kripto di Indonesia diharapkan makin transparan, sehat, dan berkelanjutan.
Kunci sukses berinvestasi tetap sama: bijak bertransaksi, patuh pajak, dan kelola risiko dengan cerdas. ✅
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(fnf)
Tinggalkan Komentar