
Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun aturan baru untuk mengklasifikasikan game berdasarkan usia pengguna. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Tujuannya adalah agar pengguna, khususnya anak-anak, dapat lebih mudah mengenali game yang sesuai dengan usia dan tingkat perkembangan mereka. Aturan ini juga mendorong terciptanya lingkungan digital yang lebih aman dan ramah anak.
Baca juga: Penggemar Horor? Inilah 7 Game Horor Terbaik yang Wajib Kamu Mainkan
“Nantinya semua studio dan publisher game, baik lokal maupun internasional, wajib mengklasifikasikan game berdasarkan rating usia,” jelas Damayanti Karina Putri, Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim di Komdigi, Selasa (3/6/2025).
Aturan klasifikasi ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Komdigi dan ditargetkan bisa diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2026. Selama masa persiapan satu tahun ke depan, Komdigi akan melakukan diskusi kelompok dan sosialisasi kepada para pengembang game agar aturan ini bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan perlindungan anak.
Tak hanya melibatkan pelaku industri game dalam negeri, Komdigi juga bekerja sama dengan Koalisi Pemeringkatan Usia Internasional (IARC). Kolaborasi ini bertujuan agar sistem klasifikasi game Indonesia selaras dengan standar internasional.
“Dengan IARC, sistem rating yang kita terapkan bisa sejalan dengan standar global. Nantinya akan digabungkan dengan standar lokal dari Komdigi, sehingga menjadi acuan resmi di Indonesia,” tambah Damayanti.
Baca juga: GoPay Games Meluncur, Bisa Top Up Game dengan Harga Murah!
Saat ini, klasifikasi game masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pengelompokan game berdasarkan konten dan usia pengguna dilakukan secara mandiri oleh penerbit game.
Dengan hadirnya aturan baru ini, diharapkan klasifikasi game menjadi lebih jelas, konsisten, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di ruang digital.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar