
Foto: fahumumsu
Teknologi.id – Banyak pekerja masih mengira bahwa saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan ketika pensiun atau setelah resign. Padahal, ada aturan resmi yang memungkinkan peserta mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus keluar dari pekerjaan.
Pencairan ini bisa dilakukan sebesar 10% atau 30%, tergantung kebutuhan. Skema ini sangat membantu pekerja yang membutuhkan dana mendesak atau ingin membeli rumah, tanpa harus menunggu pensiun.
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Web, App, & SMS
Aturan Pencairan JHT Tanpa Resign
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan pencairan saldo JHT sebagian hanya bisa dilakukan dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Ada dua pilihan klaim:
1. Pencairan JHT 10%
-
Bisa digunakan untuk kebutuhan mendesak apa pun.
-
Syarat: kepesertaan minimal 10 tahun.
2. Pencairan JHT 30% untuk Rumah
-
Khusus untuk pembelian rumah, baik cash maupun kredit.
-
Syarat: kepesertaan minimal 10 tahun.
Klaim sebagian ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk menggunakan dana jaminan hari tua sebagai investasi penting, terutama kepemilikan rumah.
Syarat Dokumen Pencairan JHT
Dokumen Klaim JHT 10%
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
KTP atau identitas resmi lainnya.
-
NPWP (wajib jika saldo lebih dari Rp50 juta atau sudah pernah klaim sebagian).
👉 Catatan: Jika jarak antar klaim lebih dari dua tahun, pengambilan berikutnya bisa terkena pajak progresif.
Dokumen Klaim JHT 30% (Pembelian Rumah)
-
Pembelian Cash: PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) atau AJB (Akta Jual Beli).
-
Pembelian Kredit: dokumen perbankan seperti perjanjian kredit, surat penawaran, atau baki debet.
-
Pembelian atas nama pasangan: KTP pasangan/KK + surat pernyataan resmi bahwa rumah dibeli atas nama pasangan sah.
Cara Mencairkan JHT Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan 2 cara klaim online:
-
Lapak Asik (portal resmi BPJS Ketenagakerjaan).
-
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Klaim JHT via Aplikasi JMO
-
Unduh & login aplikasi JMO.
-
Pilih menu Jaminan Hari Tua → Klaim JHT.
-
Pastikan syarat sudah lengkap.
-
Lihat jumlah saldo → klik Selanjutnya.
-
Pilih sebab klaim dan konfirmasi data.
-
Unggah foto selfie, NPWP, dan nomor rekening.
-
Konfirmasi akhir → tunggu proses verifikasi.
⏱️ Proses klaim via JMO biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja.
Kesimpulan
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign adalah fasilitas penting bagi pekerja dengan kepesertaan minimal 10 tahun. Dengan pilihan klaim 10% untuk kebutuhan mendesak dan 30% untuk pembelian rumah, peserta bisa memanfaatkan dana jaminan hari tua tanpa harus menunggu pensiun.
Melalui kanal digital seperti Lapak Asik dan aplikasi JMO, proses klaim kini semakin mudah, cepat, dan transparan. Dengan memahami syarat serta dokumen yang dibutuhkan, peserta bisa mencairkan saldo JHT secara aman sekaligus optimal untuk mendukung kesejahteraan finansial.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(ak)

Tinggalkan Komentar