Teknologi.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa pemerintah akan segera menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Aplikasi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari berbagai ancaman di ruang digital.
Menurut Meutya, SAMAN akan digunakan untuk mengawasi, memantau dan memastikan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, Google, X (sebelumnya Twitter), YouTube, dan lainnya.
"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," ujar Meutya dalam pernyataannya pada Jumat (24/1).
Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Usia Main Media Sosial
Meutya menegaskan bahwa melalui SAMAN, Komdigi akan memastikan bahwa PSE mematuhi peraturan yang berlaku dan menyediakan lingkungan digital yang aman bagi pengguna.
Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, Surat Perintah Takedown, yang mewajibkan PSE untuk menghapus URL atau konten yang dilaporkan.
Jika PSE tidak menindaklanjuti, langkah berikutnya adalah Surat Teguran 1 (ST1), di mana PSE diharuskan menurunkan konten tersebut.
Jika masih tidak patuh, PSE akan menerima Surat Teguran 2 (ST2), yang mewajibkan mereka mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
Tahap terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3), di mana PSE yang tetap tidak patuh dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN meliputi pornografi anak, konten pornografi umum, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal (seperti pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Notifikasi kepada PSE akan diberikan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar.
"Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa," jelas Meutya.
Baca juga: Prabowo Bakal Luncurkan Sistem Canggih untuk Tracking Transaksi Masyarakat
Perlindungan bagi Kelompok Rentan
Kominfo mencatat bahwa anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan peningkatan kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, perdagangan manusia (human trafficking), dan penyebaran konten berbahaya.
Dalam periode 2021 hingga 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 481 pengaduan terkait anak korban pornografi dan kejahatan siber, serta 431 kasus anak korban eksploitasi dan perdagangan manusia.
Mayoritas kasus ini terjadi akibat penyalahgunaan teknologi informasi dan penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan anak.
Selain itu, laporan dari UNICEF mengungkapkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.
Kominfo menyatakan bahwa penerapan SAMAN sejalan dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh negara lain. Misalnya, Jerman menerapkan Network Enforcement Act (NetzDG), yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.
Malaysia memiliki Anti-Fake News Act 2018 untuk menangani penyebaran berita palsu, sementara Prancis memberlakukan undang-undang khusus untuk melawan manipulasi informasi selama masa pemilu.
(dwk)
Tinggalkan Komentar