Foto: The Jakarta Post
Teknologi.id - Temu adalah platform e-commerce asal China yang menawarkan berbagai produk dengan harga yang sangat kompetitif, bahkan jauh di bawah pasaran. Platform ini tidak jauh berbeda dengan aplikasi yang dimiliki oleh marketplace Indonesia, hanya saja produk yang dijual langsung diambil dari pabrik tanpa melewati proses distribusi, sehingga harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan toko-toko lainnya.
Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), serta Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) menentang keras agar platform ini masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan oleh Temu yang dapat mengancam keberlangsungan jual beli dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketika masyarakat memilih untuk berbelanja pada e-commerce luar negri yang menjanjikan barang lebih murah, pasar UMKM akan mengalami penurunan omset yang berpengaruh pada perekonomian Indonesia.
Dikutip dari detiknet pada Jumat (4/10/2024), Budi menyatakan bahwa Kominfo tidak akan mengizinkan Temu masuk ke dalam pasar Indonesia.
"Kami di Kominfo sangat berkepentingan untuk turut menjaga nasib UMKM kita, UMKM Indonesia karena di situ ada tenaga kerja kan. Jadi, jangan sampai platform dari luar negeri ini menghancurkan UMKM kita. Kita harus menjaga UMKM kita. Pokoknya, kita enggak izinkan (Temu masuk Indonesia)," jelas Budi ketika ditanyai di Kementerian Kominfo, Jakarta.
Baca juga: Sistem Informasi: Pilar Utama Sukses Berbisnis Digital dan E-Commerce di Era Modern
Nyatanya, melalui pantauan KompasTekno pada Kamis (3/10/2014), aplikasi Temu dapat ditemui dan diunduh oleh masyarakat Indonesia di aplikasi Google Play dan App Store. Penemuan ini cukup mengejutkan, usai pernyataan dari pihak kementrian yang menolak hadirnya Temu di Indonesia.
Tidak hanya mengunduh, pengguna juga dapat membuat akun untuk mengakses aplikasi tersebut. Seperti aplikasi aktif lainnya, Temu menunjukkan tidak adanya tanda-tanda diblokir untuk pengguna di Indonesia.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui akun Google, email, Facebook, juga nomor telepon.
Setelah mendaftar, pengguna dapat masuk ke dalam aplikasi dengan lancar tanpa kendala. Menu langsung diarahkan pada laman profil yang sudah dibuat sebelumnya. Dari sana saja, terlihat bahwa aplikasi ini belum diblokir sama sekali oleh pihak yang memiliki hak untuk melakukan tindakan demikian.
Masuk ke dalam aplikasi, terlihat berbagai menu untuk mengarahkan ke fitur-fitur yang dimiliki oleh aplikasi Temu. Terdapat pilihan menu "Home" sebagai laman utama, "Categories" sebagai tempat melihat kategori produk, "You" yang mengarahkan pada profil pengguna, dan "Cart" yang berisikan produk-produk yang telah masuk ke kantong belanja.
Pengguna dapat melihat penawaran di "Cupoon & Offers", melihat saldo di "Credit Balance", hingga mengirim pesan ke pada sesama pengikut atau penjual-pembeli di "Messages".
Untuk barang yang dijual, mirip dengan e-commerce lainnya yang sudah tersedia secara legal. Namun, harga yang ditawarkan jauh lebih miring dibandingkan pesaing dengan produk yang sama. Terdapat tanda diskon hingga 90% sebagai tanda bahwa produk dapat dibeli dengan harga termurah di pasaran.
(Penampilan aplikasi Temu. Foto: BILL CLINTEN/Kompas.com)
Temu juga menghadirkan berbagai kategori yang dapat dipilih untuk mempermudah calon pembeli mencari produk yang diinginkan, seperti Men's Section, Woman's Section, Home & Kitchen, Sports & Outdoor, dan masih banyak lagi kategori lainnya.
Baca juga: Kini, TikTok Shop Bisa Mencari Produk Dengan Hanya Menggunakan Fitur Gambar
Tidak Bisa Checkout Temu di Indonesia
Meskipun memiliki akses untuk menjelajahi aplikasi, Temu tidak menyediakan transaksi untuk calon pembeli di Indonesia. Platform buatan China ini tidak menyediakan opsi wilayah Indonesia pada kolom "Country/Region" ketika hendak melengkapi alamat pengiriman. Produk yang sudah dimasukkan ke dalam kantong belanja pun tidak bisa dilanjutkan ke tangan pembeli.
Dengan demikian, aplikasi Temu hanya dapat dijelajahi semata tanpa dapat melakukan transaksi jual beli.
Hal ini disebabkan oleh Temu yang belum memenuhi beberapa syarat untuk dapat melebarkan sayapnya di dalam negeri, salah satunya syarat yang diberikan oleh Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News
(vn)
Tinggalkan Komentar