:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417262/original/092794200_1763526594-cloudflare-outage.jpg)
Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan tegas kepada Cloudflare dan puluhan platform global lain karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Jika dalam 14 hari kerja ke depan platform-platform ini tidak melakukan pendaftaran, Komdigi bisa memutus akses layanan mereka di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Kemenkomdigi, Alexander Sabar, pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administratif. Ini langkah penting untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia dan memastikan ekosistem digital yang sehat serta aman bagi masyarakat. Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan pengawasan terhadap konten terlarang, termasuk judi online, menjadi sulit.
“Dengan kami memberikan warning seperti ini, setidaknya mereka yang menggunakan Cloudflare sudah harus mencari alternatif lain,” jelas Alexander.
Baca juga: Canva & ChatGPT Tumbang! Cloudflare Akhirnya Ungkap Penyebab Sebenarnya
Cloudflare dan Situs Judi Online
Data Komdigi menunjukkan sebagian besar situs judi online menggunakan layanan Cloudflare untuk menyamarkan alamat IP dan menghindari pemblokiran. Dari 10.000 data sampel periode 1–2 November 2025, sebanyak 76% situs judi online menggunakan Cloudflare. Alexander meminta agar Cloudflare lebih selektif dalam memberikan layanan dan ikut bekerja sama untuk menekan konten ilegal.
“Cloudflare seharusnya bisa bekerja sama. Tidak semua permintaan layanan jaringan pengiriman konten diterima. Kalau yang merugikan Indonesia, ya jangan diterima,” tambah Alexander.
25 Platform Global Terancam Blokir
Selain Cloudflare, Komdigi juga menegur 25 perusahaan global lain yang belum mendaftar PSE Lingkup Privat. Berikut daftarnya:
-
Cloudflare, Inc. (cloudflare.com & aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
-
Dropbox, Inc. (dropbox.com & aplikasi Dropbox)
-
Flextech, Inc. (terabox.com & aplikasi Terabox)
-
OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com & aplikasi ChatGPT)
-
Duolingo, Inc. (id.duolingo.com & aplikasi Duolingo)
-
Marriott International, Inc. (marriott.com & aplikasi Marriott Bonvoy)
-
PT Duit Orang Tua (roomme.id)
-
Accor S.A. (accor.com & aplikasi ALL Accor)
-
InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com & aplikasi IHG One Rewards)
-
PT HIJUP.COM (hijup.com & aplikasi HIJUP)
-
PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
-
Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
-
PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
-
Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock & Shutterstock Contributor)
-
Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
-
PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
-
Fine Counsel (finecounsel.id)
-
PT Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
-
PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
-
PT Inggris Prima Indonesia (ef.co.id & aplikasi EF Hello)
-
Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org & aplikasi Wikipedia)
-
PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
-
PandaDoc, Inc. (pandadoc.com)
-
airSlate, Inc. (signnow.com & aplikasi SignNow)
-
PT Zoho Technologies (zoho.com & aplikasi Zoho Sign)
Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar layanan mereka tetap legal di Indonesia. Pemerintah tetap membuka ruang diskusi bagi platform global yang menunjukkan itikad baik terhadap kepatuhan hukum dan perlindungan masyarakat digital.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)

Tinggalkan Komentar