IMEI Palsu Merajalela! Hati-Hati Beli iPhone Ilegal

Anita Anggi Anggraeni . February 04, 2025

Foto: Antara

Teknologi.id - Baru-baru ini Bea Cukai Batam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pendaftaran International Mobile Equipment Identity atau yang sering kita kenal dengan sebutan IMEI pada perangkat ponsel. Kasus ini menjadi viral lantaran dilakukan melalui jasa joki. Dalam operasi tersebut, sebanyak 42 unit iPhone berhasil diamankan.

"Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat ponsel," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, dalam keterangannya di Batam minggu lalu yang dikutip dari Antara.

Beliau menjelaskan bahwa operasi penindakan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Yang pertama di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay pada hari Senin (27/1), dan yang kedua di Pelabuhan Ferry Batam Centre pada hari Selasa (28/1).

Baca juga: Awas Kena Denda! Begini Cara Daftar IMEI di Bea Cukai Bandara

Kronologi

Kronologi ini bermula dari penumpang yang berasal dari Singapura dan Malaysia yang tiba di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay hari Senin (27/1).

"Dalam penindakan ini petugas Bea Cukai mengamankan 20 ponsel jenis iPhone yang dibawa oleh 10 orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI," ujar Evi dalam keterangannya.

Kemudian di hari selanjutnya, Selasa (28/1), Bea Cukai Batam kembali mengungkap kasus perjokian IMEI dengan menggunakan modus serupa di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre.

Evi melaporkan bahwa petugas berhasil mengamankan 20 unit ponsel iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI serta dua orang pengendali.

Awal Pengungkapan Kasus

Menurut Evi, para joki IMEI awalnya direkrut melalui grup di media sosial dengan tawaran perjalanan gratis ke luar negeri. Selain itu, beberapa di antaranya juga direkrut langsung saat masih berada di luar negeri sebelum berangkat menuju Batam.

"Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI," jelas Evi.

Sesampainya di Batam, para joki terlebih dahulu mengambil ponsel yang sudah disiapkan oleh pihak pengendali di lokasi tertentu. Kemudian, mereka mendaftarkan IMEI menggunakan data pribadi mereka agar perangkat tersebut terlihat seperti barang bawaan pribadi dari luar negeri.

"Padahal, ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan," kata Evi.

Ia menambahkan bahwa setelah proses registrasi selesai, ponsel yang telah terdaftar dikembalikan kepada pengendali, lalu diteruskan ke distributor atau penjual untuk dipasarkan.

Bea Cukai Batam telah mengeluarkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan semua ponsel yang diamankan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Bea Cukai Batam juga mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir perangkat yang telah didaftarkan oleh para joki.

Evi menegaskan bahwa tindakan terhadap joki IMEI ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi.

Evi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran ponsel ilegal.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(AAA)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar