
Teknologi.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi pada Senin, 10 Maret 2025.
Pemberian THR ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi.
Beberapa ketentuan dalam aturan tersebut meliputi:
- THR diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
- Pembayaran THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 H.
- Mitra pengemudi dan kurir berkinerja baik akan mendapatkan THR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Mitra yang tidak memenuhi kategori tersebut tetap berhak menerima BHR, sesuai dengan kemampuan perusahaan.
- Pemberian BHR ini tidak menggantikan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang diberikan perusahaan aplikasi.
Baca juga: Gojek, Grab, dan Maxim Siapkan THR untuk Driver Ojol dan Kurir, Ada Syaratnya?
Program THR dari Platform Transportasi Online
1. Bonus Kinerja Khusus (Grab)
Grab menyalurkan THR kepada mitranya melalui program Bonus Kinerja Khusus. Program ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengemudi dengan tingkat keaktifan dan kontribusi tinggi dalam menyelesaikan pesanan.
2. Tali Asih Hari Raya (Gojek)
Gojek meluncurkan program Tali Asih Hari Raya sebagai bentuk dukungan kesejahteraan bagi mitra pengemudi dan kurirnya. Program ini menyalurkan BHR dalam bentuk uang tunai, dengan kriteria penerima yang belum dijelaskan secara detail.
3. Program BHR Maxim
Maxim juga memastikan akan memberikan Bonus Hari Raya bagi mitra pengemudinya. Namun, bentuk BHR yang akan diberikan—apakah dalam bentuk uang tunai atau barang—masih dalam tahap pertimbangan dan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jadwal Pencairan THR Ojol
Menurut Surat Edaran Menaker, THR harus dicairkan paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri 1446 H.
- Grab & Gojek: THR akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
- Maxim: Menargetkan penyaluran selesai 1–2 minggu sebelum Lebaran.
Besaran THR yang Diterima Pengemudi Ojol
Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan produktivitas mitra.
- Mitra pengemudi dan kurir berkinerja tinggi berhak mendapatkan THR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Mitra di luar kategori tersebut akan menerima THR sesuai kebijakan dan kemampuan finansial masing-masing perusahaan aplikasi.
Baca juga: Komdigi Gaet Gojek hingga TikTok: Bersatu Perangi Judi Online!
Mekanisme Penyaluran THR
- Grab → Menyalurkan THR melalui Bonus Kinerja Khusus, dengan mempertimbangkan jumlah pesanan yang diselesaikan, jam online, serta rating pengemudi.
- Gojek → Menyalurkan THR melalui Tali Asih Hari Raya, dengan kriteria yang masih dalam tahap koordinasi dengan pemerintah.
- Maxim → Masih mempertimbangkan apakah THR akan diberikan dalam bentuk uang tunai atau barang.
Syarat Mendapatkan THR Ojol
Beberapa perusahaan menetapkan syarat tertentu agar mitra dapat menerima THR, antara lain:
✔ Menyelesaikan minimal 250 trip per bulan.
✔ Aktif setidaknya 9 jam per hari.
✔ Memiliki tingkat penyelesaian orderan yang baik.
✔ Rating pengemudi sesuai standar platform.
✔ Tidak melakukan pelanggaran kode etik aplikasi.
Dengan aturan tersebut, mitra pengemudi harus lebih aktif dan disiplin dalam menyelesaikan orderan untuk mendapatkan THR.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar