Komdigi Denda Platform X Milik Elon Musk Rp78 Juta karena Konten Pornografi

Farsya Sabila . October 14, 2025

X Elon Musk Komdigi

Teknologi.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78.125.000 kepada X Corp, perusahaan induk dari platform media sosial X (dulu Twitter) milik Elon Musk.

Denda ini dijatuhkan karena X dinilai melanggar aturan moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital Indonesia dan belum memenuhi kewajiban pembayaran denda sebelumnya.

Baca juga: Riset Ungkap 77% Karyawan Bocorkan Rahasia Perusahaan ke ChatGPT

Awal Mula Pelanggaran X di Indonesia

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Komdigi yang menemukan sejumlah konten pornografi di platform X pada 12 September 2025.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa X tidak menjalankan kewajiban moderasi konten sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Komdigi kemudian menerbitkan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025, disertai denda administratif pertama.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X tidak juga membayar denda atau memberikan tanggapan resmi. Akibatnya, Komdigi mengeluarkan Surat Teguran Ketiga pada 8 Oktober 2025, sekaligus memperbarui jumlah denda menjadi Rp78.125.000—hasil akumulasi dari dua teguran sebelumnya.

“Sanksi ini merupakan bentuk eskalasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Alexander dalam siaran pers Komdigi, Senin (13/10/2025).

Dasar Hukum Penjatuhan Denda

Penjatuhan denda administratif kepada X dilakukan berdasarkan:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo.

  • Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Meski X sempat menurunkan (take down) konten bermuatan pornografi dua hari setelah Surat Teguran Kedua dikeluarkan, langkah itu tidak menghapus kewajiban membayar denda.

Alexander menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan menegakkan kepatuhan hukum dan memberi efek jera bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

X Belum Punya Kantor Perwakilan di Indonesia

Selain denda, Komdigi juga menyoroti ketiadaan kantor perwakilan atau pejabat penghubung (narahubung) resmi dari X di Indonesia.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE asing wajib menunjuk narahubung sebagai kontak utama pemerintah dalam urusan moderasi konten, pelaporan berkala, dan koordinasi teknis lainnya.

“Hingga kini, platform X belum memiliki narahubung maupun kantor perwakilan di Indonesia. Padahal, itu merupakan kewajiban dasar setiap PSE asing,” tegas Alexander.

Ketiadaan narahubung ini dinilai menyulitkan komunikasi dan tindak lanjut terhadap permintaan penghapusan konten berbahaya, termasuk pornografi dan ujaran kebencian.

Baca juga: Elon Musk Buka Lowongan Kerja Remote untuk Gamer, Gaji Tembus Rp328 Juta!

Komitmen Pemerintah: Jaga Ruang Digital Aman dan Sehat

Komdigi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif.

Semua platform digital—baik lokal maupun global—wajib tunduk pada regulasi nasional dan menunjukkan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang etis.

“Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan sekadar formalitas. Ini bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” jelas Alexander.

Denda terhadap X akan diproses secara resmi dan disetorkan langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Komdigi juga menegaskan bahwa penegakan hukum di ruang digital akan terus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.

“Kami akan memastikan seluruh platform digital mematuhi regulasi Indonesia dan berperan aktif menjaga ekosistem digital yang aman, etis, serta berkelanjutan,” tutup Alexander.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(fs)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar