Komdigi Kaji Wajib Sertifikasi Influencer Sebelum Ngonten, Bakal Jadi Aturan Baru?

Teknologi.id . November 05, 2025
Foto: detikcom


Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempertimbangkan aturan baru yang bisa berdampak besar pada dunia kreator konten di Indonesia. Pemerintah mengkaji wacana sertifikasi wajib bagi influencer sebelum mereka membuat konten tertentu, khususnya yang terkait isu sensitif seperti kesehatan, hukum, keuangan, hingga pendidikan.

Langkah ini muncul setelah pemerintah China resmi menerapkan kebijakan serupa. Di Negeri Tirai Bambu, influencer yang ingin membahas topik profesional wajib menunjukkan kualifikasi akademik atau sertifikat kompetensi. Jika tidak, konten tidak boleh tayang dan pelanggar berpotensi didenda atau akunnya ditutup.

Baca juga: Tak Boleh Asbun, Influencer China Wajib Punya Sertifikat Resmi Mulai 2025

Kenapa Indonesia Ikut Mengkaji?

Kepala BPSDM Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menjelaskan bahwa pihaknya rutin mempelajari kebijakan digital di negara lain sebagai referensi. Tujuannya adalah menjaga ekosistem digital tetap sehat, termasuk mencegah penyebaran hoaks dan edukasi keliru dari kreator yang kurang kompeten.

“Kompetensi memang diperlukan, tapi jangan sampai mengurangi kebebasan berekspresi,” ujar Boni.

Komdigi menilai, wacana ini bisa menjadi solusi agar konten edukatif di ruang digital lebih dapat dipertanggungjawabkan. Namun, aturan ini belum final, karena pemerintah masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk komunitas kreator, platform digital, hingga akademisi.

Siapa yang Berpotensi Wajib Sertifikasi?

Berdasarkan referensi dari kebijakan China, sertifikasi kemungkinan akan menyasar kreator yang membahas topik seperti:

  • Kesehatan dan obat-obatan

  • Konsultasi hukum

  • Edukasi keuangan dan investasi

  • Pembelajaran dan pendidikan

  • Konsultasi psikologi dan kesehatan mental

Konten hiburan, lifestyle, gaming, kuliner, atau vlog harian diperkirakan tidak akan terkena kewajiban sertifikasi.

Bagaimana di China?

Aturan yang berlaku di China mengharuskan platform seperti Douyin, Bilibili, dan Weibo memverifikasi kualifikasi kreator sebelum konten profesional dipublikasikan. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga 100.000 yuan (sekitar Rp230 juta) atau pencabutan akun.

Kebijakan tersebut dinilai efektif untuk menjaga integritas informasi dan mengurangi hoaks yang beredar di ruang digital.

Baca juga: Difoto Tanpa Izin di Tempat Umum? Komdigi: Warga Bisa Gugat!

Kesimpulan

Wacana sertifikasi influencer di Indonesia masih dalam tahap pembahasan, belum diterapkan. Pemerintah ingin menjaga kualitas konten tanpa mematikan kreativitas. Karena itu, ruang dialog masih dibuka luas sebelum aturan ini diputuskan.

Jika jadi diterapkan, aturan ini berpotensi mengubah standar profesionalisme influencer di Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin dianggap kredibel dalam bidang tertentu.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar