Konten Negatif Tak Diturunkan, WhatsApp, Telegram, Discord Bisa Diblokir

Teknologi.id . November 20, 2025
blokir WhatsApp di Indonesia
Foto: 808.media


Jakarta – Pemerintah menegaskan akan menindak tegas platform komunikasi digital besar seperti WhatsApp, Telegram, hingga Discord jika mereka tidak menurunkan konten negatif setelah diminta resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Ia menegaskan, aturan di Indonesia mewajibkan semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menindaklanjuti permintaan take down konten yang melanggar hukum, seperti judi online, pornografi, terorisme, dan konten ilegal lainnya.

"Kalau mereka ada konten negatif di platform mereka dan tidak mematuhi perintah Komdigi untuk menurunkannya, sanksinya berlaku untuk seluruh platform, bukan hanya grup atau server tertentu," jelas Alexander.

Artinya, jika satu server Discord atau channel Telegram memuat konten terlarang dan platform tetap tidak patuh, seluruh aplikasi bisa diblokir di Indonesia.

Baca juga: WhatsApp Siapkan Fitur Baru untuk Cegah Pesan dari Nomor Tak Dikenal

Sanksi Berjenjang Berdasarkan PP Tunas

Pemerintah telah memperkuat aturan melalui PP Tunas (revisi PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik), yang menetapkan sanksi administratif berjenjang:

  1. Surat peringatan

  2. Teguran tertulis

  3. Denda administratif

  4. Pembatasan akses sementara

  5. Pemutusan akses total (blokir permanen)

"PP Tunas memperkuat tata kelola PSE, mulai dari peringatan hingga pemutusan akses jika pelanggaran tetap terjadi," tambah Alexander.

Baca juga: Cara Agar Foto dan Video WhatsApp Tidak Otomatis Tersimpan di Galeri

Pergeseran Aktivitas Ilegal ke Platform yang Lebih Tertutup

Dalam dua tahun terakhir, banyak aktivitas ilegal bermigrasi ke Telegram dan Discord, setelah platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook membersihkan konten negatif secara besar-besaran pada 2024-2025.

Bahkan, beberapa kasus terorisme yang ditangani Densus 88 ditemukan menggunakan private server Discord dengan enkripsi end-to-end. Tantangan terbesar, kata Alexander, adalah platform yang minim moderasi aktif dan mengandalkan enkripsi kuat.

Meski tegas, pemerintah tetap membuka jalur komunikasi dengan platform digital. Namun, jika permintaan take down resmi diabaikan, tidak ada toleransi lagi.

"Semua PSE wajib patuh. Tidak ada pengecualian," tegas Alexander.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar