Menkomdigi Meutya Hafid Buka Suara soal Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS

Teknologi.id . July 24, 2025
Foto: Suara.com


Teknologi.id - Pemerintah Indonesia akhirnya menanggapi kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang membuka peluang transfer data pribadi ke luar negeri, khususnya ke AS. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan langkah legal yang memperkuat perlindungan data warga Indonesia dalam layanan digital global.

Perlindungan Data Tetap Jadi Prioritas

Menurut Meutya, kesepakatan yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 ini akan menjadi landasan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam pengelolaan data lintas negara. Tujuannya adalah melindungi data pribadi pengguna Indonesia saat menggunakan layanan digital milik perusahaan AS, seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, layanan cloud, dan e-commerce.

“Prinsip utama dalam kesepakatan ini adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” ujar Meutya dalam siaran resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Kesepakatan Baru: Data Pribadi Indonesia Bisa Ditransfer ke AS

Data Boleh Mengalir, Tapi Tetap Diawasi

Meutya juga menegaskan bahwa pemindahan data lintas negara diperbolehkan untuk keperluan sah, terbatas, dan sesuai hukum. Contohnya adalah untuk penggunaan mesin pencari, komunikasi digital, transaksi e-commerce, hingga riset dan inovasi.

Transfer data tetap akan diawasi secara ketat oleh otoritas Indonesia, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Semua pengiriman data ke luar negeri harus mengikuti syMeutya Hafidarat dan mekanisme hukum yang sudah ditetapkan.

“Transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Semuanya berada dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” tegas Meutya.

Indonesia Sejajarkan Diri dengan Negara Maju

Meutya juga menyampaikan bahwa praktik pengaliran data lintas negara sudah umum dilakukan oleh negara-negara maju, termasuk anggota G7 seperti AS, Kanada, Jepang, dan Jerman. Indonesia kini mulai sejajar dengan negara-negara tersebut, dengan tetap menjaga kedaulatan hukum nasional sebagai fondasi utama.

Di sisi lain, proses negosiasi teknis kesepakatan ini masih terus berlangsung. Gedung Putih sendiri menyatakan bahwa kesepakatan ini akan difinalisasi dalam beberapa minggu ke depan.

Inti Kesepakatan AS-Indonesia: Transfer Data hingga Nol Tarif Impor

Dalam dokumen resmi Gedung Putih berjudul "The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal", disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai, sesuai dengan hukum Indonesia. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan digital asal AS yang beroperasi di Indonesia.

Selain data pribadi, kesepakatan dagang ini juga mencakup:

  • Penghapusan tarif hingga 99% untuk produk-produk AS di Indonesia, termasuk sektor pertanian, teknologi, otomotif, dan kesehatan.

  • Pembebasan aturan non-tarif, seperti penghapusan TKDN, pengakuan sertifikasi FDA, dan pengakuan standar emisi kendaraan buatan AS.

  • Moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di WTO, untuk mendorong perdagangan digital global.

  • Peningkatan standar ketenagakerjaan, termasuk penghapusan larangan berserikat dan larangan impor produk hasil kerja paksa.

  • Penyelarasan aturan asal barang (rules of origin) agar tidak ada negara ketiga yang memanfaatkan kesepakatan ini secara tidak sah.

  • Komitmen untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity, sebagai langkah menjaga stabilitas industri baja global.

Baca juga: Kamu Pakai Salah Satunya? 9 Aplikasi Ini Diduga Buatan Intelijen Israel!

Tarif Impor Produk Indonesia ke AS Turun Jadi 19%

Salah satu poin penting lainnya adalah penurunan tarif impor produk Indonesia ke AS dari 32% menjadi 19%, memberikan angin segar bagi pelaku ekspor nasional.

Kesimpulan

Kesepakatan ini bukan hanya membuka peluang ekonomi digital, tapi juga menegaskan posisi Indonesia dalam ekosistem data global. Dengan tetap menjaga perlindungan hukum dan kedaulatan nasional, Indonesia mampu bersaing dan berkolaborasi secara setara dengan negara-negara besar di dunia digital.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar