Teknologi.id - Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan publik setelah diketahui diduga dibiayai menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online.
Informasi ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Menurut Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, pembangunan hotel yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022 didanai oleh PT. AJ dengan aliran dana mencurigakan senilai Rp 40,56 miliar.
Dana tersebut dilaporkan berasal dari rekening pribadi milik seseorang berinisial FH, yang kemudian dialirkan melalui lima rekening berbeda yang diduga dikelola oleh jaringan bandar judi online, termasuk platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.
Selain melalui transfer antar rekening, penyelidikan juga menemukan adanya setoran tunai dari dua individu berinisial GP dan AS yang turut berperan dalam pendanaan pembangunan hotel yang memiliki nilai aset mencapai Rp 200 miliar tersebut.
Saat ini, hotel tersebut telah disita oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses hukum. Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas terkait judi online dan pencucian uang yang melibatkan aset-aset bernilai tinggi.
Tinggalkan Komentar