Transfer Data WNI ke AS Picu Polemik: Ancaman bagi Cloud Lokal dan Hak Privasi?

Aisyah Khoirunnisa' . July 24, 2025

Foto: CNBC Indonesia


Teknologi.id – Perjanjian transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) menimbulkan perdebatan tajam di berbagai kalangan. Meskipun pemerintah menyebut proses ini akan berjalan secara aman dan terpercaya, banyak pihak tetap meragukan dampaknya terhadap kedaulatan data nasional dan masa depan industri digital dalam negeri.

Pemerintah Janjikan Transfer Data Aman dan Terpercaya

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemindahan data WNI ke luar negeri tidak akan dilakukan sembarangan. Menurutnya, kesepakatan ini mengedepankan prinsip secure and reliable, serta menjunjung tinggi perlindungan hak warga negara.

Namun, pernyataan ini belum cukup meredam kekhawatiran para pakar keamanan digital dan pelaku industri. Banyak yang mempertanyakan sejauh mana kontrol Indonesia terhadap data warganya jika disimpan di luar wilayah hukum nasional.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pertukaran Data RI-AS, Hanya Akses atas Izin Pengguna

Dampak Besar terhadap Ekosistem Cloud dan Data Center Lokal

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai bahwa legalisasi pemindahan data ke AS bisa memukul industri cloud lokal. Selama ini, penyedia layanan asing seperti AWS, Google Cloud, dan Microsoft Azure diwajibkan membangun pusat data di Indonesia. Namun, dengan perjanjian baru ini, kewajiban tersebut bisa jadi tidak lagi berlaku.

“Kasihan layanan cloud lokal. Tanpa pembebasan data ke AS saja mereka sudah kesulitan bersaing,” ungkap Alfons.

Dengan hilangnya hambatan regulasi, aplikasi dan layanan digital asal AS, seperti World ID, bisa dengan mudah masuk pasar Indonesia tanpa perlu investasi infrastruktur lokal.

Keamanan Data Tak Hanya Soal Lokasi

Menurut Alfons, lokasi penyimpanan bukanlah satu-satunya penentu keamanan data. Yang lebih penting adalah kedisiplinan dalam pengelolaan dan metode penyimpanan.

“Keamanan data ditentukan oleh bagaimana data disimpan dan dilindungi, bukan di mana datanya berada,” tegasnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa jika data WNI benar-benar dipindahkan ke AS, maka harus ada syarat ketat untuk melindungi hak masyarakat Indonesia.

Syarat Kritis untuk Lindungi Data WNI

Berikut syarat-syarat penting yang disarankan Alfons agar tidak merugikan pihak Indonesia:

  • Perusahaan asing wajib tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia

  • Data harus dienkripsi kuat dan tidak boleh diakses tanpa izin eksplisit

  • Harus ada perjanjian bilateral yang transparan dan mengikat

De Jure vs. De Facto: AS Unggul dalam Penegakan, Indonesia Unggul di Regulasi

Walaupun hukum Indonesia mengakui bahwa AS memiliki perlindungan data yang “cukup memadai”, perbedaan antara regulasi tertulis (de jure) dan implementasi nyata di lapangan (de facto) menjadi sorotan.

Indonesia memang telah memiliki UU PDP yang modern dan komprehensif, namun dari segi penegakan, kesiapan institusi, dan budaya kepatuhan, AS masih unggul jauh.

Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid Buka Suara soal Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS

Kesimpulan: Keseimbangan antara Ekonomi Digital dan Kedaulatan Data

Perjanjian transfer data WNI ke AS harus dipantau ketat agar tidak menjadi bumerang bagi kedaulatan digital Indonesia. Pemerintah perlu:

  • Menjaga perlindungan data pribadi melalui regulasi yang ditegakkan secara nyata

  • Memberi perlakuan adil bagi industri lokal agar mampu bersaing

  • Menjalin perjanjian internasional yang mengikat dan transparan

Masa depan kedaulatan data Indonesia tidak hanya ditentukan oleh isi perjanjian, tetapi juga bagaimana kesepakatan itu dilaksanakan dengan integritas dan kehati-hatian.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(ak)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar