Teknologi.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google. Keputusan ini terkait tuduhan praktik bisnis yang dianggap tidak adil pada sistem pembayaran Google Play Store. Dalam sidang pada Selasa, 21 Januari 2025, KPPU menyatakan bahwa tindakan Google berdampak negatif terhadap pengembang aplikasi, termasuk menurunnya keterlibatan pengguna dan pendapatan pengembang. Praktik ini dinilai melanggar undang-undang anti-monopoli di Indonesia.
KPPU menemukan bahwa Google membebankan komisi hingga 30 persen melalui sistem pembayaran yang wajib digunakan oleh pengembang aplikasi di platformnya. Kebijakan ini dinilai tidak hanya membatasi pilihan bagi pengembang tetapi juga merugikan mereka secara finansial.
Baca juga: Cara Menggunakan Google Maps dalam Mode Offline, Tanpa Sinyal Internet!
Tanggapan Google
Menanggapi keputusan ini, Google menyatakan akan mengajukan banding. Dalam pernyataannya kepada KompasTekno, Rabu (22/1/2025), juru bicara Google menyebut bahwa mereka tidak setuju dengan keputusan tersebut. “Kami meyakini bahwa praktik kami memberikan dampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia,” ujar perwakilan Google.
Google juga mengklaim telah menyediakan platform yang aman, akses ke pasar global, serta alternatif sistem pembayaran yang memungkinkan pilihan pengguna. Meski begitu, perusahaan tetap berkomitmen untuk mematuhi hukum di Indonesia dan akan bekerja sama secara konstruktif selama proses banding.
Investigasi Sejak 2022
Penyelidikan terhadap Google oleh KPPU dimulai pada 2022, menyusul kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut menyalahgunakan posisinya sebagai pemimpin pasar. Google diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tuduhan ini meliputi penerapan sistem pembayaran tunggal Google Play Billing (GPB), monopoli distribusi aplikasi di Google Play Store, serta komisi tinggi yang dibebankan kepada pengembang.
Jika pengembang tidak mematuhi kebijakan ini, Google dikabarkan akan menghapus aplikasi mereka dari Google Play Store. Dengan pangsa pasar sebesar 93 persen, Google Play Store menjadi platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia, sehingga kebijakan tersebut berdampak luas.
Baca juga: Jangan Bingung! Ini Perbedaan Antara Smart TV, Android TV, dan Google TV
Praktik Serupa di Negara Lain
Selain di Indonesia, Google juga menghadapi tuduhan serupa di berbagai negara. Dalam sepuluh tahun terakhir, Uni Eropa telah menjatuhkan denda lebih dari 8,3 miliar dolar AS atas dugaan praktik anti-monopoli yang dilakukan Google.
Keputusan KPPU ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi para pelaku usaha lokal dari dominasi perusahaan global. Proses banding yang diajukan Google akan menjadi sorotan utama dalam beberapa bulan mendatang.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar