Teknologi.id - Apple Inc. dikabarkan telah membayarkan kewajiban utang investasi di Indonesia, sehingga memperbesar peluang produk-produk baru mereka seperti iPhone seri 16 dapat diedarkan di pasar Tanah Air.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengonfirmasi bahwa perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut telah membayar utang investasi senilai 10 juta dolar AS (sekitar Rp 163 miliar) kepada pemerintah Indonesia. Utang tersebut berasal dari sisa komitmen investasi Apple dalam periode 2020-2024.
"Sudah, sudah, dia (Apple) sudah kok, kita sudah terima. Jadi sudah, yang untuk 10 juta (dollar) kan, saya bisa menyampaikan bahwa sudah (diterima)," ujar Agus, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2025).
Sebelumnya, belum terlunasinya investasi ini menjadi kendala utama bagi Apple dalam memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tanpa sertifikasi tersebut, iPhone 16 masih dilarang beredar secara resmi di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Beri Sinyal Buka Blokir iPhone 16 dalam Waktu Dekat
Dengan selesainya pembayaran ini, peluang iPhone 16 untuk masuk ke pasar Indonesia semakin terbuka. Terlebih, pihak Apple telah melakukan tiga kali pertemuan dengan Kemenperin guna membahas lebih lanjut terkait investasi mereka. Salah satu fokus pembahasan adalah upaya memenuhi persyaratan TKDN. Agus menyatakan bahwa negosiasi antara pemerintah dan Apple berjalan dengan baik.
"Doakan segera, segera, saya hanya mengatakan target saya, kita bisa close the deal," ucapnya. "Menurut pandangan saya, negosiasinya berjalan baik," tambah Agus.
Kabar ini menambah optimisme di tengah laporan yang menyebutkan bahwa Apple sedang mempertimbangkan pembangunan pabrik di Indonesia. Berdasarkan laporan dari Nikkei Asia, Apple saat ini sedang berdiskusi dengan sejumlah pemasok terkait kemungkinan mendirikan fasilitas produksi di Tanah Air. Jika rencana tersebut terealisasi, Apple dapat memenuhi syarat TKDN yang selama ini menjadi kendala dalam pemasaran iPhone 16 di Indonesia.
Jika Apple berhasil memenuhi TKDN, bukan hanya iPhone 16 yang berpotensi dijual resmi, tetapi juga iPhone 16e yang baru saja dirilis.
Akui masih ada utang
Sebelumnya, Apple telah berinvestasi sebesar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 15,95 triliun) untuk mendirikan pabrik aksesori AirTag di Batam. Namun, pemerintah menegaskan bahwa investasi tersebut belum cukup untuk memenuhi syarat TKDN karena tidak terkait langsung dengan produksi iPhone.
Kementerian Perindustrian mengungkapkan bahwa dalam periode 2020-2023, Apple belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Regulasi ini memberikan fasilitas khusus bagi Apple agar bisa menjual produknya di Indonesia.
Apple pun mengakui masih memiliki utang investasi sebesar 10 juta dolar AS untuk periode 2020-2023, yang seharusnya dilunasi pada Juni 2023. Selain itu, sejak 2018 hingga 2023, Apple dinilai kurang patuh dalam menjalankan skema inovasi perpanjangan TKDN.
Baca juga: Apple Resmi Luncurkan iPhone 16e, Ini Spesifikasi Lengkap dan Harganya
Berdasarkan regulasi yang berlaku, ketidakpatuhan terhadap komitmen investasi ini bisa berujung pada beberapa sanksi, seperti kewajiban menambah modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN, hingga pencabutan sertifikat TKDN yang berdampak pada larangan penjualan produk Apple di Indonesia.
Sebagai konsekuensi, Kemenperin telah menjatuhkan sanksi kepada Apple berupa penambahan modal investasi melalui skema tiga untuk periode 2024-2026. Hal ini telah dimasukkan dalam counter proposal Kemenperin saat melakukan negosiasi dengan Apple.
Selain itu, pemerintah juga telah menunjuk pihak ketiga untuk melakukan asesmen terhadap dokumen pelunasan utang. Audit terhadap seluruh Apple Academy di Indonesia pun direncanakan guna memastikan kepatuhan Apple terhadap regulasi yang ada.
(dwk)
Tinggalkan Komentar