Teknologi.id – Untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah meninjau kebijakan baru yaitu 1 orang 1 akun bagi pengguna platform digital.
Wacana Aturan 1 Orang 1 Akun
Usulan penerapan aturan 1 orang hanya bisa menggunakan 1 akun pernah
disampaikan oleh anggota Komisi DPR
Fraksi PKB Oleh Soleh pada bulan Juli 2025. Menurutnya akun ganda yang dimiliki pengguna media sosial berpotensi
merugikan masyarakat dan menjadi ancaman penyalahgunaan akun.
“Sudah saatnya kita memiliki regulasi yang jelas terkait penggunaan akun di media sosial. Akun ganda seringkali disalahgunakan untuk tujuan negatif, dari penyebaran hoaxs hingga penipuan. Ini merusak tatanan sosial kita" ujar Soleh.
Ia menambahkan bahwa seharusnya setiap orang, perusahaan
atau lembaga hanya memiliki 1 akun asli di setiap platform.
Di sisi lain, Oleh Soleh menyoroti bahwa penggunaan akun media sosial
palsu (fake account) sering dimanfaatkan untuk penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian
hingga aksi bullying di ruang digital. Sehingga sejak bulan Juli lalu, Soleh
mendorong pembatasan akun ganda.
“Sejak Juli lalu saya sudah menyampaikan bahwa perlu ada pembatasan
terhadap pengunaan double account atau akun ganda. Karena faktanya, banyak
akun-akun tersebut digunakan untuk provokasi, penyebaran kebohongan bahkan
penghasutan” ucap Soleh.
“Kalaupun dianggap mengurangi kebebasan pengguna, saya berpandangan
setiap akun harus jelas alamat dan identitasnya. Sehingga jika muncul persoalan
hukum, bisa langsung ditelusuri dan diklarifikasi. Negara lain, seperti
Tiongkok, sudah menerapkan prinsip satu orang satu akun dan mereka tetap bisa
maju serta nyaman dalam menggunakan media sosial” Tambah Soleh.
Bambang Haryadi, Sekretaris
Fraksi Partai Gerindra DPR RI juga mengusulkan ide yang sama dengan Oleh
Soleh. Bambang harap ide ini dapat menghindari akun anonim, akun palsu dan
mengurangi buzzer.
“Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account
terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap
platform media sosial. Kami belajar dari Swis misalnya kan satu warga negara hanya
punya satu nomor telepon, karena nomor telepon tersebut terintegrasi dengan
fasilitas bantuan pemerintah, sosmed dan lain-lain” kata Bambang
dikutip dari detiknews.
Bambang menegaskan bahwa aturan yang dimaksud adalah warga negara
hanya diperbolehkan punya satu akun di setiap jenis platform seperti 1 akun Instagram,
1 akun Facebook, 1 akun WhatsApp, 1 akun TikTok dan 1 akun media sosial
lainnya.
Direktur Pengembangan Produksi Film Negara (PFN) sekaligus Pegiat
Media Sosial, Narliswandi Iwan Piliang setuju dan mendukung ide Bambang Haryadi.
“Jadi saya mendukung apa yang digagas oleh pak Bambang Haryadi untuk membuat regulasi bahwa 1 platform, 1 akun medsos dengan identitas yang jelas, dengan nomor handphone yang jelas, Nik yang jelas, dukung" ujar Narliswandi.
Baca Juga: Why Some Videos Go Viral on YouTube: The Secret Explained
Langkah Lanjut Komdigi dalam Meninjau Kebijakan Baru
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria “Itu
salah satu solusi mengurangi hoax dan kita lagi kaji sekian opsi yang intinya
adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming. Misalnya ya di dunia
online kita dan juga untuk memudahkan pengawasan kita terhadap misinformasi,
hoax dan lain-lain” jelas Nezar.
- Direktur Strategis dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital
- Direktur Infrakstruktur Pemerintah Digital
- Direktur Aplikasi Pemerintah Digital
- Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital
- Direktur Pengendalian Ruang Digital dalam Kelompok Kerja Keamanan Data
Baca Juga: Ingin Lihat Ibu Kota Baru? Begini Cara Menemukan IKN di Google Earth
Kesimpulan
Hingga kini, kebijakan baru terkait aturan 1 orang 1 akun masih menjadi
bahan kajian Komdigi. Sebagai perbandingan, Swiss memberikan kebebasan jumlah
nomor akun per orang (tidak ada aturan 1 orang 1 nomor ponsel). Sedangkan di Tiongkok
untuk mendapatkan 1 nomor diperlukan 1 identitas serta ada aturan untuk 1 akun
per orang dan 2 akun per perusahaan
tetapi hanya pada jenis akun media sosial tertentu dan bukan secara menyeluruh.
Baca artikel dan berita lainnya di Google News
Tinggalkan Komentar