
Teknologi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook untuk program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Kasus ini langsung menjadi sorotan publik dan mendapat tanggapan dari Google Indonesia.
Baca juga: GoTo Klarifikasi Status Nadiem Makarim yang Jadi Tersangka Kasus Chromebook
Tanggapan Resmi Google Indonesia
Google menegaskan tidak memberikan komentar atas putusan Kejagung terkait status hukum Nadiem. Namun, perusahaan itu menekankan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan di Indonesia.
“Google bangga atas kontribusi jangka panjangnya dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Peran kami sebatas penyedia teknologi yang bekerja sama dengan mitra dan reseller, bukan sebagai pihak dalam pengadaan pemerintah,” jelas perwakilan Google Indonesia.
Google juga menekankan bahwa seluruh proses pengadaan Chromebook dilakukan langsung oleh instansi pemerintah dengan pihak ketiga, bukan dengan Google.
Dugaan Keterlibatan Nadiem
Menurut Kejagung, Nadiem diduga mulai terlibat sejak Februari 2020. Kala itu, ia mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah.
Dalam beberapa pertemuan, disepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK. Bahkan, pada Mei 2025, Nadiem menggelar rapat virtual dengan jajaran pejabat Kemendikbudristek untuk membahas detail pengadaan Chromebook meski proyek resmi belum berjalan.
Selain itu, Nadiem disebut pernah menanggapi surat tawaran dari Google terkait pengadaan Chromebook. Padahal, tawaran serupa sudah pernah ditolak oleh menteri sebelumnya karena hasil uji coba di tahun 2019 dianggap gagal, terutama di sekolah-sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas. Di satu sisi, Kejagung menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nadiem. Di sisi lain, Google menegaskan posisinya hanya sebagai penyedia teknologi yang tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.
Dengan status hukum Nadiem sebagai tersangka, publik menanti kelanjutan kasus ini sekaligus dampaknya terhadap dunia pendidikan dan penggunaan perangkat teknologi di sekolah-sekolah Indonesia.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar