Viral! CEO Toge Productions Protes Aturan Amortisasi, Dirjen Pajak Beri Penjelasan

Yasmin Najla Alfarisi . February 27, 2026

Foto: Teknologi.id/ Yasmin Najla Alfarisi

Teknologi.id -  Industri game kreatif tanah air tengah diguncang kabar kurang sedap yang datang dari salah satu tokoh paling berpengaruh di sektor tersebut. Kris Antoni Hadiputra, CEO sekaligus pendiri Toge Productions, mendadak viral di media sosial X setelah mencurahkan kekecewaannya terkait urusan perpajakan. Kris merasa "ditodong" oleh tagihan pajak yang bernilai fantastis akibat adanya perbedaan penafsiran aturan akuntansi. Rasa frustrasi ini bahkan memicu pernyataan serius dari Kris untuk memindahkan operasional studionya ke luar negeri, terutama Malaysia.

Kehebohan ini bermula saat akun X @kerissakti milik Kris mengeluhkan perlakuan otoritas pajak yang dinilai menggunakan aturan yang terkesan dibuat-buat. Kris merasa usaha kerasnya memajukan industri game nasional selama 17 tahun seolah menemui jalan buntu.


Foto: Tangkapan layar unggahan akun X @kerissakti

"Habis ditodong sama orang pajak dengan aturan yang dibuat-buat membuat gw semakin yakin untuk mulai memindahkan Toge Productions ke negara lain. Saya sudah berusaha memajukan industri game Indonesia selama 17 tahun, tapi sepertinya harapan saya sudah pupus. I’ve tried my best," cuitnya pada Rabu (25/2/2026).

Persoalan Teknis Amortisasi dan Kapitalisasi Biaya

Inti dari konflik yang dialami Toge Productions terletak pada perdebatan mengenai biaya gaji karyawan selama masa pengembangan game. Kris menjelaskan bahwa masalah ini muncul justru saat ia berniat mengajukan restitusi atau pengembalian atas kelebihan bayar pajak perusahaan. Bukannya mendapatkan pengembalian, proses tersebut justru dibalas dengan apa yang ia sebut sebagai intimidasi dan tagihan utang pajak baru dalam jumlah besar.

Pihak pajak berargumen bahwa biaya pengembangan (development cost) wajib diamortisasi sebagai aset tak berwujud (intangible asset), bukan dikategorikan sebagai biaya operasional rutin. Secara sederhana, amortisasi adalah proses alokasi biaya perolehan atas harta tak berwujud yang dilakukan secara bertahap selama masa manfaatnya. Jika aset fisik seperti gedung mengalami penyusutan, maka aset non-fisik seperti perangkat lunak mengalami amortisasi.

Berdasarkan UU PPh dan PMK 72/2023, gaji karyawan di tahap pengembangan software dianggap sebagai bagian dari investasi. Namun, Kris membantah keras penerapan aturan tersebut pada studionya. Menurut Kris, amortisasi hanya wajib dilakukan apabila kapitalisasinya sudah diakui dan memenuhi syarat tertentu.

"Wajib diamortisasi apabila kapitalisasinya sudah diakui dan memenuhi syarat. Nah, kapitalisasi aja nggak pernah, apa yang mau diamortisasi? Awalnya gue mau restitusi kelebihan bayar pajak, eh dibalesnya pakai intimidasi kalau kita kurang bayar gara-gara development cost menurut mereka harus diamortisasi karena jadi aset tak berwujud. Angkanya fantastis banget," tegasnya.

Prestasi Toge Productions yang Terancam Hengkang

Toge Productions sendiri merupakan harta di industri kreatif Indonesia. Sebagai publisher sekaligus developer, mereka telah melahirkan belasan karya yang mendapatkan ulasan sangat positif di kancah internasional. Daftar game besutan mereka mencakup judul-judul populer seperti Coffee Talk yang legendaris, A Space For The Unbound, When The Past Was Around, My Lovely Wife, My Lovely Daughter, Azure Saga: Pathfinder, serta Coffee Talk Episode 2: Hibiscus & Butterfly.

Selain itu, mereka juga merilis Coffee Talk Tokyo, Banyu Lintar Angin - Little Storm, Necronator, dan banyak lagi. Deretan game ini tersedia di berbagai platform mulai dari Android, PC melalui Steam, hingga Nintendo Switch. Banyak netizen yang sangat menyayangkan jika studio dengan segudang prestasi ini harus angkat kaki dari Indonesia. Kris bahkan sempat mempertimbangkan untuk memindahkan kantor utama ke luar negeri, sementara kantor di Indonesia hanya akan berfungsi sebagai cabang untuk urusan pemasaran saja.

Tanggapan Resmi DJP dan Respon Publik

Merespons kegaduhan yang telah tayang lebih dari 3,5 juta kali tersebut, akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia akhirnya buka suara di hari Kamis (26/2/2026). Meskipun DJP terikat undang-undang untuk menjaga kerahasiaan data spesifik wajib pajak, mereka mengklaim telah melakukan penghitungan pajak secara adil, proporsional, dan sesuai dengan kepastian hukum.

Foto: Tangkapan layar unggahan akun X @DitjenPajakRI

DJP menyatakan bahwa setiap proses pemeriksaan dilaksanakan secara profesional dan objektif, serta memberikan ruang dialog bagi wajib pajak. Namun, tanggapan tersebut justru menuai kritik balik dari para pengguna internet. Banyak netizen menganggap jawaban DJP terlalu normatif dan tidak menjawab persoalan teknis mengenai perlakuan pajak terhadap biaya gaji di industri kreatif. Kasus ini kini menjadi peringatan serius bagi iklim usaha di Indonesia, agar kebijakan pajak dapat lebih mendukung pertumbuhan talenta lokal tanpa harus membuat mereka merasa terpaksa untuk melakukan eksodus ke negara tetangga.



Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News.


(yna/sa)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar