
Teknologi.id - Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik demi meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah kewajiban platform digital seperti Google, TikTok, Meta (Instagram, Facebook), dan X (dulu Twitter) untuk meminta izin orang tua atau wali sebelum memberikan akses kepada anak-anak terhadap produk, layanan, atau fitur di platform mereka.
Aturan Izin Tertulis dalam Pasal 9
Ketentuan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi:
"Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali Anak sebelum Anak dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur."
Artinya, setiap anak di bawah umur yang ingin menggunakan layanan digital harus melewati tahap persetujuan orang tua terlebih dahulu. Hal ini berlaku untuk semua bentuk layanan, termasuk akun media sosial, aplikasi game, hingga layanan pembelajaran daring.
Baca juga: Pemerintah Resmikan Aturan Usia Anak Main Media Sosial, Ini Batasannya
Bagaimana dengan Anak Usia 17 Tahun?
Untuk anak berusia 17 tahun ke atas, perusahaan teknologi diperbolehkan menerima persetujuan langsung dari pengguna remaja tersebut. Namun, ada kewajiban tambahan:
-
Platform tetap harus memberi notifikasi kepada orang tua atau wali
-
Harus menunggu konfirmasi dari orang tua sebelum akses diberikan secara penuh
Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Usia Main Media Sosial
Mekanisme Persetujuan & Sanksi Penolakan
PP ini juga menegaskan bahwa penyedia platform wajib memberi jangka waktu yang wajar untuk proses verifikasi atau persetujuan. Bila orang tua atau wali menolak memberikan izin:
-
Platform tidak boleh memberikan akses kepada anak
-
Persetujuan sebelumnya dianggap batal demi hukum
-
Seluruh data pribadi anak yang telah dikumpulkan harus dihapus secara permanen
Kehadiran PP No. 17/2025 mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga anak-anak dari risiko digital seperti paparan konten tidak layak, pelanggaran privasi, dan kecanduan media sosial. Di tengah maraknya anak-anak mengakses platform global, kebijakan ini memperkuat posisi orang tua sebagai garda depan pengawasan digital.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar