Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Akses Medsos? Ini Rencana Pemerintah

Sarah Shabrina . August 01, 2025

Foto: dottcom

Teknologi.id - Dalam beberapa tahun terakhir, kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada anak-anak terus menjadi sorotan. Pembatasan media sosial terhadap anak sudah mulai dilakukan pada beberapa negara.

Di Indonesia, fenomena anak usia di bawah 16 tahun sudah aktif menggunakan media sosial tanpa ada pengawasan dari orang tua.Mereka tidak hanya menjadi penonton tetapi juga aktif membuat konten apapun tanpa memahami risiko digital yang mengintai.

Mengapa Anak-Anak Perlu Dilindungi dari Media Sosial?

Penggunan media sosial saat ini memang sudah sangat mudah digunakan untuk semua kalangan. Baik itu anak-anak sampai orang dewasa sudah dapat mengakses media sosial tanpa ada batasan.

Namun, pemakaian media sosial yang berlebihan dapat menyebabkan damapk negatif yang berkepanjangan. Apalagi jika digunakan oleh anak-anak tanpa adanya pengawasan dari orang tua.

Ancaman cyberbullying, paparan konten tidak sesuai umur,konten kekerasan, pornografi,  grooming, penipuan dan kecanduan main ponsel menjadi salah satu kekhawatiran para orang tua  dan alasan untuk membatasi penggunan media sosial.

Sehingga diperlukan adanya ketegasan peraturan mengenai pembatasan media sosial bagi anak agar terhindar dari hal-hal negatif yang membahayakan.

Baca Juga: Transaksi Judi Online Menurun Drastis, PPATK Sebut Efek Blokir Rekening Nganggur

Apa Saja Rencana Pembatasan dari Pemerintah?

Dilansir melalui indonesia.go.id, Kementerian Komunikasi dan Digital (kemkomdigi) sedang merencanakan dan merancang regulasi pembatasan media sosial bagi anak. Hal ini bertujuan untuk upaya perlindungan anak di ruang digital dalam porsi yang aman.

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menjelaskan bahwa aturan yang sedang dirancang ini bukan bertujuan untuk membatasi akses anak terhadap media sosial, melainkan untuk membatasi pembuatan akun. Anak-anak masih diperbolehkan mengakses media sosial selama hal tersebut didampingi oleh orang tua.

Pembatasan akses menggunaakan media sosial bagi anak-anak diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kategori anak-anak yang dimaksud adalah dalam batas usia 13 hingga 16 tahun kebawah.

Pembatasan penggunaan media sosial dibagi menjadi 4 kategori  yang dijelaskan pada pasal 21 ayat 1 sebagai berikut:

  • Anak berusia di bawah 13 tahun boleh memiliki akun untuk mengakses situs edukasi anak dengan pengawasan orang tua secara aman
  • Anak berusia 13-15 tahun boleh memiliki akun pada risiko rendah tetap dengan pengawasan orang tua.
  • Anak berusia 16-18 tahun boleh memiliki akun dengan risiko tinggi
  • Remaja berusia 18 tahun keatas sudah boleh memiliki akun secara independen untuk semua kategori media sosial.

Pada pasal 5 ayat 2 dan 3 menjelaskan tentang tingkat risiko platform media sosial yaitu risiko tingkat tinggi dan risiko tingkat rendah dilihat dari berbagai aspek seperti,

  1. Kontak dengan orang lain yang tidak dikenal
  2. Terpapar konten negatif (pornografi dan kekerasan)
  3. Eksploitasi anak
  4. Ancaman keamanan data pribadi anak
  5. Menimbulkan adiksi
  6. Gangguan kesehatan psikologi dan
  7. Gangguan fisiologis anak

Meskipun regulasi masih dalam proses perancangan tetapi harapan besar agar dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan lebih terkontrol lagi.

Baca Juga: Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses YouTube, Ini Alasannya!

Negara-Negara yang sudah Membatasi penggunaan Media Sosial

Faktanya, tidak hanya Indonesia saja yang akan melakukan pembatasan media sosial bagi anak. Di sejumlah negara eropa juga sudah menerapkan peraturan tersebut. Hal ini yang menjadi rujukan pemerintah Indonesia dalam membuat peraturan mengenai pembatasan media sosial terhadap anak-anak.

Berikut beberapa negara yang sudah menerapkan aturan membatasi penggunaan sosial media bagi anak-anak dan remaja: 


       1. Australia

Menjadi negara pertama yang melarang media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Peraturan ini sudah berjalan selama satu tahun dengan melarang penggunaan media sosial seperti Instagram, Snapchat, Facebook, TikTok dan YouTube.

       2. Prancis

Di tahun 2023, pemerintah Prancis mengesahkan undang-undang tentang persetujuan orang tua saat anak mereka membuat akun media sosial. Aturan ini diberlakukan bagi anak-anak berusia 15 tahun ke bawah.

      3. Italia

Pemerintah Italia menegaskan bahwa anak-anak usia di bawah 14 tahun harus mendapatkan izin orang tua jika mereka ingin membuat akun media sosial.

      4. Belgia

Peraturan pemerintah Belgia dalam membatasi akun sosial media pada anak sudah dilakukan sejak tahun 2018. Aturan tersebut menegaskan bahwa pembuatan akun sosial media hanya boleh dilakukan jika sudah berusia 13 tahun.

      5. Malaysia

Negeri Jiran ini akan mengambil langkah tegas untuk menghukum perusahaan media sosial yang tidak memiliki izin dari MCMC (Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia).

      6. India

India mewajibkan anak berusia 16 tahun ke bawah yang ingin menggunakan media sosial mendapatkan persetujuan dan verifikasi dari orang tua.

Pembatasan media sosial bagi anak bukan sekadar isu teknologi, tetapi untuk perlindungan masa depan anak untuk tumbuh dan berkembang di ruang digital yang aman. Langkah pemerintah ini harus tetap di imbangi dengan peran utama orang tua dalam mengawasi anak ketika menggunakan media sosial agar tidak menjadi bumerang yang menghancurkan mental dan moral mereka.

Baca artikel dan berita lainnya di Google News – Teknologi.id

(SS)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar