Google Lolos dari Gugatan Antimonopoli, Chrome Tetap Aman di Tangan Raksasa Teknologi

Farrah Nur Fadhilah . September 03, 2025

Teknologi.id – Kasus hukum yang melibatkan Google akhirnya mencapai titik penting. Dalam sidang antimonopoli yang digelar di Amerika Serikat, hakim memutuskan bahwa Google tidak perlu menjual browser Chrome miliknya, meski perusahaan tetap diwajibkan menjalani serangkaian aturan ketat untuk menjaga persaingan bisnis pencarian online.

Keputusan ini menjadi sorotan dunia teknologi karena dianggap sebagai salah satu putusan hukum terbesar terhadap praktik monopoli perusahaan digital dalam dua dekade terakhir.

Latar Belakang Gugatan Google

Pemerintah AS sejak 2020 menggugat Google dengan tuduhan mempertahankan monopoli mesin pencari secara ilegal. Salah satu caranya adalah dengan perjanjian distribusi bernilai miliaran dolar dengan Apple, Samsung, serta produsen perangkat lain, yang menjadikan Google sebagai mesin pencari default di hampir semua perangkat pintar.

Jaksa bahkan sempat mendorong agar Google menjual Chrome, karena dianggap sebagai “gerbang utama” aktivitas internet yang memfasilitasi sekitar sepertiga dari semua pencarian Google. Namun, hakim menilai permintaan itu terlalu ekstrem.

Baca Juga: File Google Drive Disimpan di Mana? Ini Penjelasan Lengkapnya

Putusan Hakim: Google Menang, Tapi Ada Syarat

Pada 2 September 2025, Hakim Amit Mehta menolak permintaan pemerintah untuk memaksa Google menjual Chrome. Menurutnya, langkah tersebut “terlalu berisiko dan berantakan”, serta dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen maupun mitra distribusi.

Namun, kemenangan Google ini tidak berarti perusahaan bisa beroperasi tanpa pengawasan. Hakim tetap menjatuhkan beberapa persyaratan ketat, antara lain:

  • Google harus membuka akses data indeks pencarian dan interaksi pengguna kepada pesaing yang memenuhi syarat.

  • Google diwajibkan menyediakan layanan hasil pencarian bagi rival hingga lima tahun ke depan.

  • Google dilarang menggunakan perjanjian eksklusif untuk mendominasi teknologi baru, termasuk kecerdasan buatan generatif (GenAI).

Reaksi Google dan Pemerintah

Lee-Anne Mulholland, Wakil Presiden Google untuk urusan regulasi, menyambut baik keputusan hakim. Menurutnya, persaingan di dunia teknologi kini jauh lebih ketat, terutama dengan hadirnya kecerdasan buatan yang memberikan masyarakat lebih banyak cara untuk menemukan informasi.

“Sejak awal kami percaya bahwa orang bebas memilih layanan yang mereka sukai. Industri ini berubah cepat, dan AI adalah buktinya,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah AS melalui Asisten Jaksa Agung Abigail Slater menegaskan bahwa mereka masih akan meninjau putusan ini dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga: [Di Mana Sebenarnya File Google Drive Disimpan? Begini Penjelasannya]

Dampak pada Pasar dan Industri Teknologi

Pasar saham merespons positif. Saham Alphabet—induk Google—melonjak 7,5% setelah keputusan diumumkan, sementara Apple ikut naik lebih dari 3%. Hal ini mencerminkan keyakinan investor bahwa Google tetap bisa mempertahankan bisnis intinya tanpa harus kehilangan Chrome.

Bagi industri, putusan ini menjadi preseden penting. Pemerintah memang tidak berhasil “membelah” Google, tapi aturan baru bisa membuka ruang bagi pesaing di sektor mesin pencari maupun teknologi AI.

Apa Artinya Bagi Pengguna?

Bagi pengguna, kemenangan Google ini berarti mereka masih bisa mengakses Chrome tanpa gangguan. Namun, aturan baru juga berpotensi menghadirkan lebih banyak pilihan layanan pencarian, karena pesaing akan mendapat akses terhadap data yang sebelumnya dimonopoli Google.

Di sisi lain, ada kekhawatiran dari Google bahwa pembukaan data bisa berdampak pada privasi pengguna. Perusahaan menegaskan akan berusaha menjaga keamanan sambil tetap mematuhi keputusan pengadilan.

Baca Juga: Google Keluarkan Peringatan Darurat untuk 2,5 M Pengguna Gmail, Segera Ganti Password

Kasus Antimonopoli Raksasa Teknologi Lain

Google bukan satu-satunya raksasa teknologi yang mendapat sorotan hukum. Apple, Amazon, dan Meta juga tengah menghadapi gugatan antimonopoli terkait praktik bisnis yang dianggap merugikan persaingan sehat.

Di sisi iklan digital, Google masih menghadapi kasus lain yang bisa berdampak besar pada pendapatan iklan mereka. Artinya, meski Chrome selamat kali ini, Google tetap belum bisa bernapas lega sepenuhnya.

Kesimpulan

Putusan terbaru ini menegaskan bahwa Google berhasil menang besar di gugatan antimonopoli dengan mempertahankan kepemilikan Chrome. Meski begitu, perusahaan tetap harus mematuhi aturan ketat demi membuka jalan bagi persaingan yang lebih sehat.

Bagi publik, ini adalah bukti bahwa monopoli teknologi kini semakin diawasi ketat. Sementara bagi Google, kemenangan ini memastikan bahwa Chrome tetap menjadi aset penting dalam ekosistem mereka, setidaknya untuk beberapa tahun ke depan.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(fnf)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar