DPR Usulkan Larangan Second Account di Medsos, Dinilai Picu Hoaks & Penyalahgunaan

Teknologi.id . July 16, 2025

larangan second account TikTok Instagram DPR

Teknologi.id – Isu larangan penggunaan akun ganda atau second account di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube sedang menjadi sorotan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Google, Meta, YouTube, dan TikTok, Komisi I DPR RI mengusulkan agar praktik ini dilarang dan diatur dalam Undang-Undang.

Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, secara tegas menyampaikan keresahannya atas maraknya penggunaan akun ganda yang kerap disalahgunakan untuk menyebar hoaks, ujaran kebencian, hingga kegiatan perundungan online.

“Akun ganda ini sangat merusak. Pada akhirnya disalahgunakan, bukan untuk manfaat, tetapi justru jadi ancaman,” tegas Oleh dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Instagram Kini Punya Fitur Shared Access: Kelola Akun Bareng Tanpa Berbagi Password

Akun Ganda Dianggap Rugikan Pengguna Asli

Menurut legislator dari PKB tersebut, akun-akun ganda sering kali dimanfaatkan oleh buzzer untuk menyerang individu atau menyebarkan narasi palsu. Ia juga menyebut bahwa meski akun ganda bisa memberi keuntungan bisnis bagi platform media sosial, dampak negatifnya terhadap masyarakat jauh lebih besar.

“Karena buzzer menggunakan second account, orang yang nggak qualified bisa terlihat populer, bahkan lebih dari orang yang seharusnya punya kapasitas,” lanjutnya.

Oleh mendorong agar larangan ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Penyiaran sebagai upaya menciptakan ruang digital yang sehat. Ia menyarankan satu akun untuk satu orang—baik individu, perusahaan, maupun lembaga.

“Hanya satu akun asli saja. Tidak boleh satu orang punya akun ganda. Karena kebanyakan konten ilegal dan negatif berasal dari akun-akun seperti itu,” tegasnya.

Tanggapan Meta dan TikTok: Kami Sudah Punya Aturannya

Menanggapi usulan tersebut, pihak Meta (induk Instagram dan Facebook) melalui Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, menjelaskan bahwa perusahaan mereka sebenarnya sudah melarang akun ganda dan akun palsu.

“Kami menekankan pentingnya keaslian. Jika ada akun yang meniru atau tidak asli, itu adalah pelanggaran dan akan kami take down,” jelas Berni.

Namun ia juga mengakui bahwa praktik ini masih kerap ditemukan, meski laporan dari pengguna akan segera ditindak.

Sementara itu, Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, mengatakan TikTok telah memiliki pedoman komunitas terkait integritas dan keaslian akun. Ia menyambut baik diskusi lanjutan jika larangan akun ganda hendak diatur dalam undang-undang.

“Kami siap berdiskusi lebih jauh jika second account hendak dimasukkan ke dalam regulasi nasional,” ucap Hilmi.

Kenapa Isu Ini Penting?

Penggunaan akun ganda di media sosial kerap digunakan untuk tujuan manipulatif seperti:

  • Menyebar hoaks dan misinformasi

  • Menyerang pihak tertentu lewat komentar atau unggahan negatif

  • Menyebarkan konten ilegal seperti pornografi, penipuan, hingga ujaran kebencian

DPR berharap dengan adanya aturan tegas, ruang digital Indonesia bisa lebih aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan akun palsu.

Baca juga: Akun Instagram Kena Hack? Ini Cara Ampuh Agar Tetap Aman!

Kesimpulan

DPR RI mendorong adanya regulasi yang melarang second account di media sosial sebagai langkah untuk melindungi ruang digital dari penyalahgunaan. Meski platform seperti Meta dan TikTok mengaku sudah memiliki kebijakan internal, aturan hukum dinilai perlu untuk memperkuat implementasi dan sanksi.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar