Teknologi.id – Pemerintah Indonesia membantah isu pertukaran data pribadi secara langsung antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tidak ada skema pertukaran data antarnegara. Data yang berpindah hanyalah data pengguna yang diberikan secara sukarela dan atas persetujuan pribadi.
Pernyataan ini merespons kabar yang beredar setelah Gedung Putih merilis poin-poin dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 22 Juli 2025, yang menyebutkan adanya komitmen Indonesia untuk mendukung transfer data pribadi ke AS sebagai bagian dari penurunan tarif dagang resiprokal dari 32% menjadi 19%.
“Tidak ada pertukaran data pemerintah ke pemerintah. Data pribadi yang dipindahkan itu adalah data yang diisi sendiri oleh pengguna, seperti saat mendaftar email atau belanja online,” ujar Airlangga dalam konferensi pers bersama delegasi AS, Kamis (24/7), di Jakarta.
"Semua kan masing-masing pribadi. Pada saat download news atau mau subscribe media kadang-kadang kita ditanya email, kalau enggak, beritanya enggak ditampilkan," imbuhnya.
Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid Buka Suara soal Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS
Akses Sata Tetap Butuh Izin Pengguna
Airlangga mencontohkan bahwa banyak platform digital, termasuk layanan media dan e-commerce, memang meminta data pengguna saat registrasi. Namun, semua data itu diberikan atas kesadaran dan persetujuan pribadi, bukan atas perintah negara.
“Praktiknya sudah lazim. Kita sering diminta masukkan email sebelum bisa membaca berita. Itu bentuk persetujuan pengguna,” jelasnya.
Selain itu, Airlangga juga menyebut penggunaan layanan keuangan internasional seperti Mastercard dan Visa juga sudah melibatkan praktik data sharing untuk keperluan know your customer (KYC). Namun, sistem perlindungan seperti OTP dan enkripsi tetap diberlakukan untuk menjaga keamanan data tersebut.
Protokol Ketat dan Hukum Perlindungan Data
Kesepakatan dagang ini, kata Airlangga, justru menjadi landasan hukum penting untuk tata kelola data lintas negara. Pemerintah akan menyusun protokol ketat agar data yang diproses dan disimpan, baik di cloud maupun melalui teknologi kecerdasan buatan (AI), tetap aman dan sesuai hukum nasional.
“AI bekerja dengan mengumpulkan dan mengolah data dalam jumlah besar. Karena itu, perlu ada pengawasan ketat dari otoritas Indonesia berdasarkan prinsip kehati-hatian dan UU Perlindungan Data Pribadi,” tambah Airlangga.
Meski belum menjelaskan secara rinci kapan protokol tersebut selesai disusun, Airlangga menegaskan pemerintah menjamin bahwa semua aktivitas transfer data dilakukan secara aman, transparan, dan sesuai hukum.
Baca juga: Kamu Pakai Salah Satunya? 9 Aplikasi Ini Diduga Buatan Intelijen Israel!
Amerika Ingin Kepastian Soal Akses Data
Dalam pernyataan resminya, Gedung Putih menyebut bahwa Indonesia akan menyediakan kepastian hukum untuk memindahkan data pribadi ke luar negeri, khususnya ke AS. Namun, tidak disebutkan bahwa ada pertukaran data secara otomatis antara dua negara.
“Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” tulis pernyataan Gedung Putih.
Kesimpulannya, pemerintah memastikan tidak ada pertukaran data pribadi antarnegara. Yang ada adalah pengaturan legal agar data yang diserahkan pengguna secara sukarela tetap aman dan berada dalam kendali sistem yang transparan dan dapat diawasi.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar